Kemenhaj Usul Tambahan Anggaran Haji Rp3,1 Triliun untuk Kebutuhan Operasional
IDXChannel - Anggaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini disebut terbatas. Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,1 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengaku, pihaknya butuh tambahan anggaran untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, seperti belanja pegawai, belanja perkantoran, dan operasional lainnya di tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi.
"Oleh karenanya, kami pada tanggal 23 Januari 2026 telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 tahun 2026 hal permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional Kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kemenkeu," ujar Irfan saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, usulan tambahan anggaran pada 2026 didorong oleh beberapa faktor utama, salah satunya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 di tingkat pusat, daerah, dan Arab Saudi. Apalagi, waktu penyelenggaraan haji yang semakin maju sehingga sebagian besar persiapan haji 2027 sudah harus dimulai pada tahun 2026.
"Peningkatan biaya pegawai dan operasional perkantoran seiring dengan pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi.
Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah," tuturnya.
Selain itu, penggabungan fungsi kesehatan haji berkonsekuensi penambahan pembiayaan pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta petugas kesehatan. Untuk itu, seluruh persiapan haji tahun 2026 harus diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2026.
"Bahkan sebelum tahun 2026 berakhir, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memulai persiapan operasional haji tahun 2027. Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya," katanya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, realokasi dan penguatan anggaran menjadi sangat mendesak. Hal ini guna menjalani amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 secara konsisten dan pelayanan jemaah tetap terjaga.
"Adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp3.103.018.430.000," ujar Dahnil.
Kendati demikian, Dahnil berharap, Komisi VIII DPR RI dapat memberikan dukungan terhadap usulan anggaran belanja tambahan tahun 2026. "Kami sangat mengharapkan anggaran ini dapat segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan demi peningkatan kualitas dan kelancaran kepada jamaah haji dan umrah Indonesia," katanya.
(kunthi fahmar sandy)









