TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Penerima Pensiun dengan Prinsip 5T
IDXChannel – PT TASPEN (Persero) resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi seluruh peserta pensiun mulai Kamis, 5 Maret 2026. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menghargai pengabdian para purnabakti sekaligus motor penggerak daya beli masyarakat menyambut Hari Idul Fitri tahun ini.
Penyaluran THR dilakukan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, TASPEN memastikan dana diterima peserta secara Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi sebelum perayaan Lebaran.
“Bagi kami, THR bukan hanya kewajiban, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara. Oleh karena itu, TASPEN telah mengoptimalkan seluruh sistem dan proses administrasi agar penyaluran dapat berjalan dengan lancar, sejalan dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Dengan ini, kami ingin menghadirkan rasa aman dan tenang bagi para pensiunan dalam menyambut Hari Idul Fitri bersama keluarga tercinta," ujar Corporate Secretary TASPEN, Henra dalam keterangan resminya pada Kamis (5/3/2026).
Pada penyaluran tahun ini, TASPEN akan membayarkan THR kepada 3.234.556 peserta pensiun berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah.
Bagi penerima pensiun terhitung bulan Februari 2026 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 25 Februari 2026, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan dibayarkan mulai 05 Maret 2026.
Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda. Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2026 dilakukan oleh Instansi.
Sebagai pengelola dana pensiun yang terpercaya, TASPEN terus berkomitmen menghadirkan layanan yang unggul, modern, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui penguatan sistem digital, penyempurnaan proses bisnis, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Konsistensi dalam menjaga akurasi data, keamanan transaksi, dan kualitas layanan ini menegaskan peran TASPEN sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial aparatur negara.
Komitmen tersebut menjadi fondasi berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta pensiun di seluruh Indonesia, sehingga pensiunan dapat menyambut Hari Idul Fitri 1447 H dengan rasa tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga.
TASPEN mengimbau seluruh penerima pensiun untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, khususnya terkait informasi pembayaran THR Tahun 2026.
“Kami tidak pernah meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, OTP, maupun sejumlah biaya dalam proses pencairan manfaat. Kami mengimbau para peserta pensiun untuk selalu Tahan, Pastikan, dan Laporkan apabila menemukan informasi mencurigakan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” tambah Henra.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi perusahaan di www.taspen.co.id, kanal media sosial resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, serta Call Center resmi TASPEN di 1500919.
(Shifa Nurhaliza Putri)










