Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal
JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris and Partners kembali menjalani persidangan dalam perkara melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.
Salah satu tim kuasa hukum, Belliandry menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan tersebut memperlihatkan inkonsistensi CMNP terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Menurutnya, CMNP selama ini telah mengakui keberadaan NCD tersebut dalam laporan keuangan mereka sendiri.
"Jadi, kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan di laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri," kata Belliandry di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Selain soal NCD, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi double claim terkait restitusi pajak.
Belliandry mengungkap bahwa CMNP diduga telah mendapatkan restitusi pajak dari negara atas kerugian penghapusan NCD tersebut.
"Jadi, kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim ya, dari pajak dari Negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi," ujarnya.
"Jadi, seharusnya laporan keuangannya dipertanyakan, karena restitusinya sudah benar dan ada indikasi pidananya ke sana," katanya.
Terkait permohonan sita jaminan yang diajukan CMNP atas sebuah rumah di Beverly Hills, AS yang disebut-sebut milik Hary Tanoesoedibjo, kata Belliandry, tim kuasa hukum juga turut mengingatkan majelis hakim agar tetap berpedoman pada aturan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset yang dapat disita haruslah atas nama tergugat secara langsung.
"Kami hanya mengingatkan kembali ke majelis ada aturan seperti itu, dan agar Majelis berhati-hati dan juga teliti dalam menentukan menjatuhkan sita tersebut," ujarnya.
"Kedua, terhadap saham, kita pun ada beberapa referensi yang menyatakan bahwa hakim itu tidak boleh menetapkan sita atas saham," kata Belliandry.
Selanjutnya, Belliandry menyampaikan bahwa keterangan untuk merespons permohonan sita jaminan yang diajukan CMNP ini telah disampaikan MNC Asia Holding dan diterima oleh Majelis Hakim.










