Dalam RUU PPRT, Hanya Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
IDXChannel—Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), hanya perusahaan berbadan usaha yang diperbolehkan untuk menyalurkan pekerja rumah tangga (PRT).
Bob mengatakan RUU PPRT ini akan melegitimasi penyalur PRT. Menurutnya, DPR berharap ada yayasan dan legitimasi untuk menyalurkan pekerja rumah tangga.
“Ya, itu wajib, harus ada. Ini berangkat dari yayasan, terkait dengan legitimasi. Tentunya profesional, berbentuk hukum. Intinya seperti itu,” kata Bob usai RDPU bersama Baleg DPR membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Aturan tersebut juga akan diperkuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengatur hanya perusahaan berbadan hukum yang boleh menyalurkan pekerja rumah tangga.
“Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT, akan diatur detailnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Fokus RUU PPRT adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga. Mulai dari kedudukan hukum dan kedudukan kemanusiaan dari pekerja rumah tangga akan diatur dalam RUU ini.
“Semua ini kalau berbicara perlindungan, re-covering itu mengandung unsur yang namanya penguatan-penguatan di setiap sisi. Baik itu kedudukan hukumnya, kemanusiaannya. Baru kita berbicara terkait dengan apa yang menjadi tujuannya UU tadi, yaitu perlindungan itu sendiri,” tambahnya.
RUU PPRT Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Bob juga memastikan target RUU PPRT akan diselesaikan pada 2026. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat di gedung parlemen, seluruh unsur mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Rancangan undang-undang ini telah menunggu 22 tahun untuk dirampungkan.
“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” kata Bob.
Bob menyampaikan bahwa Baleg akan kembali melanjutkan pembahasan usai masa sidang DPR pada 10 Maret mendatang. Dia berharap berbagai masukan yang diterima dapat membantu penyempurnaan draf RUU tersebut.
“Kita memang tidak pernah berhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan UU. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait perlindungan dan penyelesaian,” ujarnya.
Legislator Gerindra ini memastikan semua aspirasi publik akan ditampung dalam RUU PPRT. Dia mengatakan pihaknya juga akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Hampir pasti semuanya tertampung. Namun, jangan salah, ketika kita berbicara menampung dalam muatan materi, tidak letterleg ya kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan dari pendapat-pendapat itu yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)










