Belum Kantongi Sertifikat Higienis, 717 SPPG di Indonesia Timur Kena Suspend
IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penangguhan atau suspend terhadap 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III (Indonesia Timur) lantaran belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Maluku dan beberapa wilayah di Papua.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan mengungkapkan, rekapitulasi pemantauan BGN Wilayah III, dari total 4.219 SPPG yang terdata, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS.
Kemudian 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan, sementara 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali.
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Jateng Memanas, Pemohon dan Termohon Saling Adu Argumen
Menurut Rudi, standar SLHS menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat. Dengan adanya sertifikasi tersebut, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.
BGN juga mencatat, sebagian besar SPPG sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar tersebut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah dapur yang sudah memiliki SLHS maupun yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.
“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.
(DESI ANGRIANI)










