Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah secara Online? Ini Penjelasan Ulama
IDXChannel—Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah secara online? Zakat fitrah umumnya dibayarkan kepada masjid terdekat selaku pengelola dan penyalur zakat bagi masyarakat setempat.
Namun, beberapa tahun terakhir, muncul opsi pembayaran zakat fitrah secara online. Demikian juga opsi pembayaran infak, sedekah, dan zakat mal secara online, baik lewat aplikasi maupun website.
Penyediaan kanal pembayaran zakat fitrah secara online ini bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat yang tidak bisa membayar zakat secara langsung kepada penerima maupun amil.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (18/3/2026), Anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta KH Muzaini Aziz mengatakan pembayaran zakat secara digital diperbolehkan.
“Pembayaran secara digital sah, asalkan dapat dipastikan bahwa dana zakat fitrah yang ditunaikan disalurkan dengan benar,” tuturnya.
Sementara dalam resminya, Nahdatul Ulama mengatakan membayar zakat melalui aplikasi adalah bentuk mewakilkan zakat. Apalagi pada aplikasi yang dikelola sendiri oleh lembaga amil zakat yang bertindak sebagai wakil yang menerima amanah dari pemberi zakat untuk penyalurannya.
Adapun keabsahan pembayarannya bergantung pada pemenuhan niat saat zakat diserahkan. Dalam hal pembayaran zakat lewat aplikasi atau website, niat ini dapat dilakukan saat proses pembayaran berlangsung. Baik saat menekan tombol bayar atau saat transfer dana.
Menurut NU, ketentuan ini ditegaskan oleh Syekh Mahfudz Termas dalam Hasyiah at-Tasmasi yang mengatakan:
“Kesimpulannya niat boleh dilakukan saat menetapkan kewajiban zakat, atau bersamaan dengannya, atau saat menyerahkan zakat kepada wakil, atau memisahnya,” (Syekh Mahfudz Termas, Hasyiah at-Tasmasi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2021], jilid V, halaman 31).
Pembayaran zakat secara online otomatis menggunakan instrumen uang, bukan beras secara fisik. Meskipun mayoritas ulama Syafi’i mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, tetapi masyarakat tetap boleh membayar zakat dengan uang.
Umumkan Maju Pilpres Filipina, Wapres Sara Duterte Minta Maaf Pernah Dukung Bong Bong Marcos
Dari dua sumber pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat fitrah secara online hukumnya boleh. Namun, masyarakat diharuskan mencari lembaga amil yang amanah dan terpercaya.
Sebagai tambahan informasi, BAZNAS menetapkan nilai pembayaran zakat fitrah untuk Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 ini adalah Rp50.000 per orang, setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras dengan jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Itulah informasi singkat tentang hukumnya membayar zakat fitrah secara online.
(Nadya Kurnia)










