Indonesia dan Korea Selatan Teken MoU Industri Jasa Instalasi Perairan
IDXChannel – Pemerintah Indonesia dan Republik Korea resmi memperkuat kemitraan strategis di sektor energi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Cooperation in the Field of Offshore Plant Service Industry.
Kesepakatan ini mencakup kerja sama teknis pada industri jasa instalasi di perairan, termasuk pengelolaan anjungan lepas pantai pasca-operasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea, Hwang Jongwoo, di Seoul pada Rabu (1/4/2026) lalu. Prosesi pertukaran dokumen tersebut turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung di Istana Kepresidenan Blue House.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa kolaborasi ini memiliki cakupan luas, mulai dari pengembangan teknologi, pembongkaran (decommissioning), hingga pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan minyak dan gas bumi yang sudah tidak beroperasi.
“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa kerja sama ini membuka pintu bagi pelaku usaha nasional, baik Pertamina Group maupun sektor swasta, untuk terlibat aktif. Salah satu rencana strategisnya adalah menyulap anjungan lepas pantai eks-migas menjadi infrastruktur energi hijau.
“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” kata Airlangga.
MoU ini disepakati berlaku selama lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak. Meskipun tidak menciptakan kewajiban hukum internasional yang mengikat, kesepakatan ini menjadi fondasi kuat bagi kemitraan energi kedua negara.
Operasi Ketupat 2026: Drone Canggih Korlantas Polri Bisa Pantau Pelanggaran Lalin dari Udara
Selain aspek teknis, kedua negara juga berkomitmen meningkatkan komunikasi antara sektor publik dan swasta guna memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang migas.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)










