Arab Saudi Perketat Aturan Haji, Pemerintah Ingatkan WNI Waspada Modus Haji Ilegal

Arab Saudi Perketat Aturan Haji, Pemerintah Ingatkan WNI Waspada Modus Haji Ilegal

Terkini | idxchannel | Minggu, 5 April 2026 - 20:20
share

IDXChannel - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal, seiring semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Peringatan tersebut disampaikan Kementerian yang membidangi penyelenggaraan haji dan umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Upaya ini menjadi bagian dari langkah perlindungan terhadap jemaah Indonesia agar tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.

Komitmen tersebut juga dibahas dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar warga negara Indonesia (WNI) memahami prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.

Puji Raharjo menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk melaksanakan ibadah haji.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujarnya dalam pertemuan tersebut, Jumat (3/4/2026).

Hal senada disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia mengimbau calon jemaah agar memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegasnya.

Peringatan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus penindakan oleh aparat keamanan Arab Saudi terhadap WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegangnya.

Selain berpotensi gagal menjalankan ibadah, jemaah yang melanggar aturan juga menghadapi sanksi berat, seperti denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi serta ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun, sehingga tidak dapat digunakan oleh jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap berbagai tawaran paket haji yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre, termasuk yang kerap disebut sebagai paket Furoda.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” ujar Yusron.

Pemerintah bersama KJRI Jeddah menilai penguatan pengawasan serta koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penipuan dalam perjalanan ibadah. Edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan agar calon jemaah dapat memahami prosedur yang benar.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses ibadah haji berjalan sesuai ketentuan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik