Harga Avtur Melonjak, Menhub Ungkap Alasan Pilih Naikkan Fuel Surcharge ketimbang TBA

Harga Avtur Melonjak, Menhub Ungkap Alasan Pilih Naikkan Fuel Surcharge ketimbang TBA

Terkini | idxchannel | Jum'at, 10 April 2026 - 04:14
share

IDXChannel - Pemerintah resmi mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya tambahan atas bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen kepada konsumen. Langkah ini diambil untuk merespons harga avtur yang melonjak tajam sekitar 70 persen imbas perang di Timur Tengah.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah memanfaatkan sejumlah instrumen untuk menahan harga tiket pesawat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan. Selain kenaikan fuel surcharge, pemerintah juga menggunakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pembebasan impor suku cadang pesawat sebagai insentif kepada maskapai.

Dudy menjelaskan, komponen operasional terbesar maskapai adalah bahan bakar atau avtur, biaya pemeliharaan pesawat (maintenance), dan sewa pesawat. Ketiga aspek ini menjadi perhatian sehingga pemerintah mengizinkan fuel surcharge ketimbang menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.

"Kita belum bicara TBA karena dari TBA itu biaya operasi paling tinggi adalah avtur, perawatan, dan sewa. Jadi komponen yang sangat berpengaruh adalah avtur dan maintenence, sudah difasilitasi pemerintah lewat fuel surcharge dan PPN DTP," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.

Menhub mengatakan, pemerintah memilih tidak menaikkan TBA untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih tertekan. Jika TBA dinaikkan, harga tiket pesawat bisa lebih tinggi lagi, sehingga harga tiket dasar tetap dibatasi lewat TBA. Dengan menaikkan fuel surcharge, dinamika harga tiket akan mengikuti harga avtur ketimbang TBA yang sifatnya permanen.

Selain itu, kata Menhub, pilihan tersebut juga diambil karena pemerintah meyakini perang di Timteng tidak akan lama. Dia melihat tanda-tanda tersebut adanya perdamaian lewat gencatan senjata.

"Bahwa kalau melihat penjelasan, itu kita cukup optimistis, apalagi arah perang ini tidak panjang sudah terlihat dengan adanya gencatan senjata, sehingga pembicaraan TBA kita sepakati tidak kita lakukan, apalagi sekarang low season, sehingga airlines juga tidak menaikkan harga, bagaimana sekarang mereka menjaga agar masyarakat tetap bisa terbang, karena kan bisa merepotkan industri penerbangan juga (kalau tiket terlalu mahal)," tuturnya.

Menhub menambahkan, kenaikan harga tiket pesawat yang saat ini ditetapkan maksimal 13 persen bisa dikaji ulang dengan menimbang harga avtur dunia jika mengalami penurunan di kemudian hari. 

"Mudah mudahan dalam dua pekan ke depan (perang) bisa berakhir. Kita serahkan harga avtur ke pasar, sesuai pembicaraan kepada airlines, kita kumpulkan semuanya, kita sepakat naik menjadi 38 persen untuk fuel surcharge," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik