RUU PPRT Atur Minimal Usia Pekerja Rumah Tangga Jadi 18 Tahun

RUU PPRT Atur Minimal Usia Pekerja Rumah Tangga Jadi 18 Tahun

Terkini | idxchannel | Selasa, 21 April 2026 - 04:10
share

IDXChannel - Pemerintah dan DPR menyetujui batasan minimal pekerja rumah tangga (PRT) dalam revisi undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT). Dalam beleid ini, usia minimal kini menjadi 18 tahun.

Ketentuan ini diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU PPRT antara pemerintah dan DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (20/4/2026).

Mulanya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya memaparkan penjelasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 53 RUU PPRT. Pemerintah mengusulkan agar batas usia PRT diatur minimal 18 tahun. 

"DIM Nomor 53 huruf a, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Tanggapan pemerintah mengubah substansi huruf a menjadi: “berusia minimal 18 tahun”. Keterangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu (1) UU Nomo 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ismail dalam rapat tersebut. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan, parlemen setuju dengan usulan pemerintah. DPR berpandangan aturan usia ini perlu dibatasi karena dikhawatirkan umur 16 tahun sudah bekerja sebagai PRT. 

"Bagaimana bapak ibu kita sepakat jadi kita ya (kalau) menulis "atau sudah menikah" itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob yang kemudian dijawab setuju oleh forum rapat. 

Bob mengatakan, ketentuan-ketentuan lain nantinya akan diakomodir dalam peraturan peralihan termasuk peraturan pemerintah (PP) dan sebagainya, begitu juga bagi pekerja yang berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah menikah. 

Dia menjelaskan, pekerja rumah tangga yang sudah menikah tetapi berusia di bawah 18 tahun sebelum UU berlaku masih dapat diakomodasi, sementara yang belum menikah harus mengikuti ketentuan baru.

Dalam forum ini, Pemerintah menyatakan persetujuannya. Sebab, ketentuan usia pekerja telah diatur secara rigid dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya, Bob meminta persetujuan forum rapat untuk memutuskan batasan usia PRT ditetapkan minimal 18 tahun setelah RUU ini disahkan menjadi UU. 

"Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?" kata Bob dan disetujui forum rapat.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik