Polda Sumsel Sita 2 Kapal Bermuatan 82 Ribu Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Banyuasin
IDXChannel - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar melalui operasi gabungan lintas satuan di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi petugas mengamankan dua kapal bermuatan total 82.000 kiloliter solar.
Operasi berlangsung di Dermaga PT. Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.
Adapun dua kapal yang diamankan masing-masing Kapal Tanker JAYA dengan muatan sekitar 10.000 kiloliter solar dan Kapal SPOB JESSLYN 1 dengan muatan sekitar 72.000 kiloliter solar. Selain itu, enam orang turut diamankan yang terdiri dari satu pengurus dan lima awak kapal.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa aktivitas distribusi BBM dilakukan secara ilegal dengan modus penjualan dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi.
Kapal SPOB JESSLYN 1 bahkan tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan mencapai sembilan kali dalam beberapa hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga ketahanan energi nasional serta menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
“Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal di sektor energi,” kata Doni, Sabtu (25/4/2026).
Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi energi akan terus diperketat, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi ilegal.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, termasuk analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen kapal, serta pengembangan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
(kunthi fahmar sandy)










