Kemenhub Ancam Bekukan Izin Operasional Taksi Online Xanh SM

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Operasional Taksi Online Xanh SM

Terkini | idxchannel | Selasa, 28 April 2026 - 20:54
share

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam pembekuan izin operasional angkutan taksi online Xanh SM atau Green SM pascainsiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL Cikarang di Bekasi pada Senin malam (27/4/2026). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen Green SM untuk melakukan klarifikasi pasca-kecelakaan.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026). 

Aan mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. 

Ia menyebut, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," tambahnya. 

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," sambungnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik