Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Terkini | inews | Selasa, 28 April 2026 - 22:00
share

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean memastikan, ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di UGM tidak masuk ranah pidana. Hal itu diakuinya meski sempat melayangkan somasi terbuka terhadap JK.

Ferdinand menceritakan asal mula sebelum dirinya melayangkan somasi terbuka di media sosial terhadap JK. Dia menyebut, kala itu, banyak pastor yang merasa gelisah terhadap potongan video ceramah JK tersebut.

"Akhirnya saya mencermati, saya sampaikan oh kalau ini pernyataan benar, ya memang Pak JK keliru," kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Kisruh, Video Ceramah Dipotong, JK: Saya Difitnah' di iNews, Selasa (28/4/2026).

"Saya menyimpulkan bahwa terjadi keresahan kegelisahan dari kelompok Kristen kemarin itu. Maka saya sebagai seorang praktisi hukum mengambil langkah mensomasi terbuka Pak JK," lanjutnya.

Somasi terbuka itu, kata dia, dilakukan sebelum adanya pelaporan yang dilayangkan oleh GAMKI dan lainnya. Bahkan, Ferdinand juga mengaku turut diundang dalam grup WhatsApp oleh para pelapor.

Dalam grup tersebut, dia meminta untuk mengkaji terlebih dahulu potongan video dari ceramah JK tersebut. Sayangnya, para pelapor seperti Sahat Sinurat cs sudah memilih langkah melaporkan JK ke pihak kepolisian.

"Dan akhirnya saya pun leave group karena saya anggap sudah tidak sejalan dengan saya. Karena apa? Tujuan saya memberikan somasi terbuka waktu itu adalah mencegah kemarahan yang mungkin timbul dari kelompok-kelompok Kristen. Saya tidak mau bangsa ini terpecah, maka saya harus mengambil kegelisahan itu saya sampaikan secara terbuka," katanya.

Seiring waktu, Ferdinand telah mendapatkan penjelasan dari pihak JK melalui juru bicaranya. Dia juga mempelajari secara utuh dengan menonton video aslinya di YouTube.

"Ternyata memang bahwa pembicaraan itu, statement yang diberikan oleh Pak JK itu bukan statement yang mandiri tetapi ada rangkaian statement yang memang kalau diputus, maknanya esensinya jadi berbeda," katanya.

Ferdinand memandang memang ada kekeliruan dalam pernyataan JK. Akan tetapi, kekeliruan itu tidak masuk dalam ranah pidana.

"Kekeliruan bukan sebuah pidana atau ada niat jahat di sana. Maka itulah yang saya anggap bahwa kekeliruan itu memang perlu diklarifikasi oleh Pak JK dan Pak JK kan kemudian memberikan klarifikasi terbuka," katanya.

Topik Menarik