Kejagung Tegaskan Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya tak akan bisa menjadi justice collaborator (JC) apabila menjadi pelaku utama. Kejagung menegaskan JC diperlukan dalam rangka kesaksiannya diperlukan untuk menguak perkara yang tengah disidik.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?" jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Meski begitu, sejauh ini Kejagung belum menentukan sikap terhadap permohonan JC dari Sony. Menurut Anang, penyidik akan terlebih dulu memeriksa Sony terkait permohonan itu.
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," lanjut dia.
Anang menyebut Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Sony pada pekan depan. Hanya saja ia belum merinci waktu persisnya.
"Diperiksa yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang.
(Nur Ichsan Yuniarto)










