Kemenhub Pantau 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP, 50 Persen Terindikasi Langgar Administratif

Kemenhub Pantau 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP, 50 Persen Terindikasi Langgar Administratif

Terkini | idxchannel | Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
share

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari separuh perjalanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang diawasi sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026 terindikasi melakukan pelanggaran administratif. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan digital menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, selama periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, pihaknya memantau sebanyak 1.709.993 perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal tipe A dan 1.759.161 perjalanan yang datang. Dari jumlah tersebut, bus AKAP mengangkut 22,77 juta penumpang berangkat dan 21,79 juta penumpang datang.

"Hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 989.176 perjalanan bus yang berangkat atau sekitar 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 720.817 perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan tidak melanggar," ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026). 

Sementara itu, untuk bus yang datang ke terminal tipe A, tercatat sebanyak 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Adapun sebanyak 748.117 perjalanan atau sekitar 42,53 persen dinyatakan memenuhi ketentuan.

Menurut Aan, pelanggaran yang ditemukan umumnya bersifat administratif, namun tetap berpengaruh terhadap aspek keselamatan dan kepatuhan operasional angkutan umum. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau KIR yang telah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku.

Pada bus yang berangkat dari terminal tipe A, Ditjen Perhubungan Darat mencatat 579.641 kasus penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis, serta 447.961 pelanggaran terkait masa berlaku KPS.

Temuan serupa juga ditemukan pada bus yang datang ke terminal. Kemenhub mencatat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, dan 474.185 pelanggaran KPS yang sudah tidak berlaku.

Aan menegaskan temuan tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan.

"Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini merupakan hal dasar yang wajib dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat," katanya.

Kemenhub juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Terhadap operator tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan dan akan terus melakukan pembinaan serta pengawasan berkala.

Aan menambahkan, pemanfaatan aplikasi TOS memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan operasional kendaraan secara lebih efektif dan cepat. Sistem digital tersebut membantu petugas memantau kepatuhan operator sekaligus mengidentifikasi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

"Kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administratif, sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan," ujar Aan.

(Febrina Ratna Iskana) 

Topik Menarik