KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari

Terkini | idxchannel | Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lain hingga 40 hari ke depan.

Silmy dan tujuh orang lainnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

Masa penahanan Silmy akan diperpanjang sejak 24 Juni 2026 dan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026. Budi menyebut ditambahnya masa tahanan ini untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," imbuh dia.

Budi menuturkan penyidik KPK sejauh ini juga masih melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa itu. Bahkan penyidik pekan lalu juga masih melakukan upaya paksa penggeledahan hingga penyitaan aset yang diduga terkait dengan perkara yang diusut.

"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik