Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Rp62,58 Triliun pada April 2026

Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Rp62,58 Triliun pada April 2026

Berita Utama | idxchannel | Selasa, 23 Juni 2026 - 16:20
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan data posisi April 2026, pendapatan premi industri asuransi jiwa sebesar Rp62,58 triliun atau tumbuh 3,28 persen secara year-on-year (YoY). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan secara umum, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk asuransi jiwa masih terjaga, dengan tren premi tunggal yang relatif lebih kuat dibandingkan premi reguler.

"OJK melihat bahwa pertumbuhan premi tunggal di tengah ketidakpastian ekonomi antara lain dipengaruhi oleh preferensi sebagian nasabah untuk memperoleh perlindungan sekaligus melakukan penempatan dana dalam satu transaksi," katanya dalam jawaban tertulis Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, premi reguler cenderung lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat karena memerlukan komitmen pembayaran jangka panjang. "Meski demikian, kedua kanal tersebut tetap memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan industri dan memenuhi kebutuhan perlindungan masyarakat yang beragam," kata Ogi.

Di sisi lain, berdasarkan data posisi April 2026, kinerja investasi industri asuransi umum masih menunjukkan hasil yang positif. Pada asuransi umum konvensional, investment yield tercatat sebesar 0,55 persen, meningkat dibandingkan 0,27 persen pada Maret 2026. 

Sementara itu, asuransi umum syariah mencatat investment yield sebesar 0,44 persen, juga meningkat dari 0,36 persen pada bulan sebelumnya. "Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri masih mampu menjaga kinerja investasinya di tengah kondisi pasar yang dinamis," tuturnya.

Ke depan, tantangan utama industri adalah menjaga keseimbangan antara optimalisasi hasil investasi dan pengelolaan risiko, khususnya di tengah volatilitas pasar keuangan, dinamika ekonomi global, dan perubahan suku bunga. Oleh karena itu, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas aset investasi agar kinerja industri tetap sehat dan berkelanjutan.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik