Kabar Gembira, Tenor KPR Rumah Subsidi Kini Bisa Sampai 40 Tahun
IDXChannel - Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 40 tahun.
"Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat dijumpai di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan," ujar Ara; sapaan akrabnya.
Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah tapak subsidi tetap dipertahankan sebesar 5 persen meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate mengalami kenaikan.
"Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5 persen," ujar dia.
Selain bunga 5 persen untuk rumah subsidi tapak dan tenor hingga 40 tahun, kata Ara, pemerintah juga menetapkan bunga sebesar 6 persen untuk rumah susun (rusun) subsidi.
"Satu bunganya tetap 5 persen ya, yang kedua adalah tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6 persen. Rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu, 3 poin itu ya," kata Ara.
(Dhera Arizona)









