Wamen ESDM Tegaskan Harga Gas HGBT, Industri, dan Listrik Tidak Naik
IDXChannel – Pemerintah tegaskan tidak ada kenaikan harga gas untuk industri melalui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang merupakan program gas murah sebagai bantuan bagi sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 sejak 2020.
”HGBT ini kan sudah kita tetapkan. Itu untuk listrik, sudah kita tetapkan harganya tetap USD 7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar USD 6,5 per MMBTU,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, kepada wartawan dikutip Kamis (25/6/2026).
Penetapan harga gas murah untuk industri ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.
Sebaliknya, Yuliot menegaskan, pemerintah telah menurunkan harga gas bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki kontribusi nilai tambah tinggi, termasuk sektor industri berorientasi ekspor dan hilirisasi. ”Ada beberapa industri yang kita turunkan. Harga gasnya kita turunkan dari USD8,7 per MMBTU menjadi USD8 per MMBTU,” katanya.
Keringanan harga yang disubsidi oleh pemerintah tersebut menurutnya adalah bagian dari upaya negara mendukung industri dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing. Seluruhnya ditopang oleh pemanfaatan gas bumi domestik untuk kebutuhan nasional.
”Dari domestik ya, kita tidak ada impor. Jadi gas yang dihasilkan dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional. Baik untuk listrik maupun bahan baku industri,” ujarnya.
Hal ini ditegaskan Pemerintah menyikapi keluhan beberapa pelaku industri yang mengancam melakukan PHK karyawan dengan alasan kehilangan daya saing gara-gara harga gas dinilai tinggi.
Yuliot menegaskan bahwa pemerintah berupaya maksimal mendukung kebutuhan energi para industri pengguna.
Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Saya Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Aja!
Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Fajriyah Usman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan PGN konsisten menjalankan program HGBT mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026 yang mengatur penerima, volume, harga, sumber pasokan hingga mekanisme penyesuaian apabila alokasi gas dari hulu mengalami penurunan.
“PGN sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila volume alokasi dari hulu turun, maka penerimaan volume HGBT di industri juga mengalami penurunan,” tuturnya.
Terpisah, Ekonom Indef, Abra Talattov, mengatakan di tengah tantangan kenaikan harga energi dunia, satu hal yang perlu diapresiasi adalah jaminan dari pemerintah bahwa bahan bakar bersubsidi baik BBM maupun gas tidak ada kenaikan harga sepanjang 2026.
Meski begitu, dia menegaskan, perlu dipahami bahwa harga energi non-subsidi seperti BBM Pertamax dan jenis bahan bakar lainnya perlu dilakukan penyesuaian harga karena mengikuti mekanisme pasar. ”Karena dari Januari sampai Mei 2026, harga rata-rata ICP (Indonesia Crude Price, acuan harga energi nasional) sudah di level USD91 per barel, sudah melampaui 32 persen dari asumsi APBN,” katanya dalam diskusi live energi tentang perkembangan geopolitik Iran vs AS, Rabu (24/06) malam.
Abra menjelaskan bahwa formula harga untuk semua energi non-subsidi memiliki ketentuan dan akan naik turun sesuai harga acuan yang berlaku global. ”Contoh Pertamax, itu sebetulnya dijualnya masih di bawah harga keekonomiannya yaitu Rp20 ribu per liter. Jadi badan usahanya (Pertamina) masih nombok. Nah ini jadi persoalan karena apakah beban (selisih harga) ini akan ditanggung sepenuhnya oleh BUMN?” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)










