Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Purbaya Isyaratkan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Terkini | idxchannel | Senin, 29 Juni 2026 - 16:10
share

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang daring (online) di platform marketplace bakal resmi digulirkan per 1 Juli 2026.

Purbaya menegaskan bahwa dirinya masih akan melakukan koordinasi matang serta pengecekan final bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum mengumumkan tanggal kepastian eksekusinya di pasar. Langkah ini diambil menyusul kesiapan otoritas pajak yang menyatakan bahwa draf hukum administrasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu instruksi tertulis menteri.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," ujar Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).

Saat dipertegas kembali mengenai kepastian pemberlakuan per 1 Juli 2026, Menkeu menjawab singkat.

"Sepertinya itu,” kata Purbaya.

Dia pun meluruskan kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa kebijakan anyar ini sama sekali bukan dirancang untuk menambah persentase beban pajak baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.

Sebaliknya, intervensi regulasi ini murni diambil guna menciptakan ekosistem kompetisi usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan antara pedagang berbasis digital dengan pelaku usaha konvensional (offline).

Purbaya mengungkapkan, selama ini Kementerian Keuangan kerap menerima gelombang keberatan dan protes dari para pedagang fisik di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.

Mereka mengeluhkan ketimpangan operasional, di mana pedagang konvensional diwajibkan patuh menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara aktivitas dagang di marketplace dinilai belum tersentuh oleh mekanisme pengawasan perpajakan yang setara.

"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," kata Purbaya.

Senada dengan penjelasan Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengedukasi pasar bahwa sistem pemungutan lewat pihak ketiga ini bukanlah objek pajak baru. 

Melalui skema ini, perusahaan penyedia platform marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjualan pedagang.

Ketentuan pemotongan langsung ini mengacu secara berkala pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Otoritas menjamin dana PPh yang dipotong di marketplace tersebut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang dalam laporan kewajiban SPT tahunan sang penjual, sehingga dipastikan tidak akan memicu risiko pungutan berganda (double taxation).

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik