PGN (PGAS) Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri
IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) buka suara perihal lonjakan harga gas Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri.
Corporate Secretary PGN (PGAS) Fajriyah Usman mengatakan, kenaikan harga gas LNG industri dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik.
"Komponen harga gas LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (1/7/2026).
Terhadap kenaikan harga gas LNG industri, kata Fajriyah, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kebijakan berupa penurunan harga gas LNG industri sebagai bentuk komitmen untuk menjaga daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan.
Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.
"Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," katanya.
Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah, ujar Fajriyah, PGN siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis secara keseluruhan.
"Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholder terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah," ujar dia.
Dia menuturkan, perseroan juga berkomitmen untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian, masyarakat dan stakeholder terkait.
Fajriyah menambahkan, sampai dengan keterbukaan informasi ini diterbitkan, kebijakan penurunan harga gas LNG industri tidak berdampak pada operasional perseroan. Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.
"Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal, dan perseroan akan terus memantau terkait implementasi kebijakan pemerintah ini, serta akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat informasi material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Kementerian ESDM menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.
(Dhera Arizona)










