KPK Duga Bupati Kuansing Menyogok dengan Dolar Singapura, Didapat dari SHU Petani Desa
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa uang di dalam amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang diberikan untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, berisi dolar Singapura (SGD).
Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menemukan dugaan bahwa penerimaan uang Suhardiman dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Uang yang dikumpulkan itu kemudian Suhardiman alihkan ke mata uang asing, yakni SGD.
"Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Meski tidak mengungkap isi, Raja Juli, kata Budi, mengonfirmasi upaya penyerahan amplop tersebut dengan mengembalikannya kepada yang bersangkutan.
"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timelinenya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," ujarnya.
Bupati Minta Jatah ke 914 Petani
KPK mengungkapkan, Suhardiman Amby 'meminta jatah' uang dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Uang tersebut merupakan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
"Diduga bahwa bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Budi menyebutkan, uang tersebut guna mengurus lahan seluas 1.828 hektare. Uang yang dikumpulkan itu, kata Budi, ditukarkan ke valuta asing (valas).
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi ke dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya.
(Nadya Kurnia)









