OJK Cabut Izin BPR Mataram Mitra Manunggal Yogyakarta
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal (BPR MMM) terhitung 7 Juli 2026. BPR tersebut memiliki kantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, DIY.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal tersebut, seluruh kantor ditutup untuk umum dan menghentikan kegiatan usahanya," kata Kepala OJK Daerah Istimewa, Eko Yunianto dalam pengumuman, Kamis (9/7/2026).
Eko menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban terkait BPR MMM rencananya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terkait hal ini, prosesnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
OJK juga melarang Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham BPR MMM untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajibannya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Sebagai informasi, pencabutan izin usaha merupakan tahap akhir dari proses penanganan bank oleh OJK. Sebelum ditutup, OJK terlebih dahulu menetapkan BPR MMM dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) terkait isu kesehatan bank. Meski begitu, tak diketahui alasan penutupan BPR tersebut.
Sementara itu, LPS menerangkan bahwa dana simpanan nasabah BPR MMM berpotensi tetap dijamin sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan. Salah satunya bahwa tingkat bunga yang ditawarkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
(Rahmat Fiansyah)










