DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Terkini | idxchannel | Selasa, 14 Juli 2026 - 12:10
share

IDXChannel—Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, membantah kabar bohong atau hoaks yang menyebut parlemen tak meneruskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026," ujar Sari.

Sari berkata, Komisi III DPR RI tengah menghimpun segala aspirasi masyarakat dari berbagai elemen dalam menyusun RUU Perampasan Aset.

"Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," terang Sari.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan, seluruh elemen masyarakat akan diundang untuk menyampaikan aspirasi terhadap RUU tersebut.

"Hari ini saya akan menyampaikan update soal penanganan pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena tadi malam, pimpinan dan para kapoksi, melakukan rapat soal bagaimana kita maksimalisasi dan percepat semua proses penyerapan aspirasi publik terkait RUU ini," kata Habiburokhman.

Ia berkata, pihaknya akan nengundang praktisi hukum, seperti Hotman Paris, Maqdir Ismail, Juniver Girsang hingga Ari Yusuf Amir. Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan mengundang seluruh akademi hukum dari berbagai universitas di Indonesia. 

"Jadi enggak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini banyak terlibat di sini saja, tapi universitas apa namanya di daerah, ya, juga kita akan undang dan kita akan fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut," katanya.

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik