Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 12:37
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjeratnya sebagai tersangk telah lengkap alias P21. Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). 

"Ya, alhamdulilah sudah P21 hari ini," kata Yaqut. 

Dia pun siap menghadapi persidangan perkara tersebut. Menurutnya, persidangan itu akan membuka fakta pihak yang benar dan salah.

"Insya Allah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya.

Yaqut pun menyatakan bakal blak-blakan mengungkap fakta yang ada di persidangan. 

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," ucapnya. 

Namun, dia masih enggan membeberkan apa yang akan diungkap. "Nanti di persidangan ya, sabar," ujar Yaqut. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.

Topik Menarik