DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Dapat Disahkan Tahun Ini

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Dapat Disahkan Tahun Ini

Terkini | idxchannel | Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08
share

IDXChannel—Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dibahas dan disahkan pada tahun ini. 

Hal itu didasari lantaran beleid regulasi itu telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Sebelumnya, DPR sempat menepis rumor yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset dibatalkan. 

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Kendati demikian, Saan mengatakan, pihaknya ingin menampung segala aspirasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. "Ini diharapkan RUU perampasan aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," terang Saan.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini pun menepis kabar hoaks ihwal RUU Perampasan Aset dihentikan. Ia menegaskan, Komisi III DPR RI terus membahas RUU Perampasan Aset.

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut," terang Saan.

"Seperti kemarin, Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik