Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU terkait Febrie Adriansyah
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hal itu dilakukan setelah pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Korps Adhyaksa itu pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Secara rinci, ketiga sprindik itu terdiri dari sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout, dan sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tutur Anang.
Kendati demikian, Anang mengatakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam proses penanganan perkara. Bahkan Kejagung juga berencana berkolaborasi dengan KPK.
"Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang.
(Febrina Ratna Iskana)










