Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

Terkini | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 16:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dengan begitu, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut menjadi saksi, bukan tersangka.

"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, Anang belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.

"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ... Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," kata dia.

Anang menyebut, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. 

"Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU usai pengalihan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Korps Adhyaksa mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun, ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Kemudian, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus korupsi di PT Asabri (Persero).

Topik Menarik