Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Meski begitu, status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah disebut menjadi saksi, bukan tersangka.
"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, Anang belum bisa memastikan. Sebab, ia berkata, pihaknya masih mempelajari lebih dulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.
"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," tutur Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. "Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," tuturnya.
Seperti diketahui, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout, dan sprindik nomor 45 terkait dengan PT Asabri.
(Febrina Ratna Iskana)










