Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Terkini | idxchannel | Kamis, 16 Juli 2026 - 06:50
share

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah. 

Penyusunan regulasi tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Bogor, Senin (13/7).

RPP ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umrah secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Ruang lingkup pengaturannya tidak hanya mencakup penyelenggaraan layanan ibadah, tetapi juga sektor-sektor pendukung, seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, serta berbagai layanan komersial lainnya yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.

"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya dikutip Kamis (16/7/2026).

Menurut Cecep, penyusunan regulasi juga dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan agar implementasinya memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," katanya.

Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.

Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menjelaskan bahwa penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih komprehensif.

"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," katanya.

Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif. Salah satu masukan yang mengemuka adalah pentingnya penguatan aspek perencanaan serta optimalisasi sumber daya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menekankan pentingnya perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan yang jelas agar RPP dapat menjadi dasar hukum yang komprehensif dan efektif.

"Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.

Melalui penyusunan RPP ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik