Upayakan Kurikulum HAM di Pendidikan, Pigai Usulkan Buku Khusus untuk Anak Sekolah

Upayakan Kurikulum HAM di Pendidikan, Pigai Usulkan Buku Khusus untuk Anak Sekolah

Terkini | idxchannel | Senin, 24 Agustus 2026 - 16:24
share

IDXChannel—Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menegaskan bahwa kurikulum HAM bagi siswa di sekolah menjadi domain serius yang tengah diupayakan oleh Kementerian HAM. Hal itu disampaikan Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Senin (24/8/2026).

Pigai mengatakan, keseriusan itu dibuktikan dengan usulan buku khusus sebagai sarana pendidikan HAM bagi para siswa di sekolah.

Upaya ini belum terealisasi karena usulan itu sempat disanggah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengusulkan agar pembahasann tentang HAM dimasukkan dalam satu bab pembahasan di buku PPKN.

"Saya minta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah supaya pendidikan HAM dimasukkan dalam kurikulum. Memang saya minta waktu itu dibikin buku sendiri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan ‘tidak usah buku Pak, bab saja. Misalnya buku tentang PPKN,” kata Pigai. 

Ia menjelaskan, hal itu tentu saja ditolak oleh dirinya dan tetap kukuh agar edukasi dan pembahasan terkait HAM untuk siswa di sekolah melalui Kurikulum HAM dijadikan satu buah buku. 

Terlebih, menurutnya isu terkait pembahasan HAM menjadi bagian dari moral etik dalam kurikulum yang mendapat porsi sebanyak 10 persen dan melengkapi unsur pengetahuan sebanyak 50–60 persen dan unsur keterampilan dan vokasi sebesar 50–90 persen. 

“Di PPKN itu Menteri Pendidikan Dasar Menengah maunya soal HAM cuma satu bab, atau dua bab. Saya tidak mau. Saya maunya satu buku sendiri seperti PPKN dan buku HAM sendiri. Oleh karena itu, HAM ini hanya bisa masuk di moral dan ethics yang 10 persen ini. Sepuluh persen moral dan ethics itu biasanya diatur tentang Pancasila, agama, hak asasi manusia,” jelas dia.

Pigai berharap ke depan kurikulum HAM bisa terealisasi dengan adanya buku khusus pembahasan HAM sebagai sarana pembelajaran para siswa. Bahkan, ia menegaskan bahwa jika memang buku tersebut tidak masuk sebagai buku wajib maka bisa menjadi buku penunjang 

“Nanti mudah-mudahan dengan keberhasilan yang kita capai ini, kita bisa dialokasikan satu buku sendiri. Sebagai buku, kan ada kurikulum wajib, buku wajib, buku penunjang. Buku penunjang juga tidak apa-apa, yang penting satu buku. Sehingga SD, SMP, SMA itu buku tentang hak asasi manusia itu bisa satu buku sendiri di luar PPKN,” pungkas Pigai. 


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik