PPATK Ungkap Pihak-Pihak yang Berwenang Blokir Rekening Aktivis Pati, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah memblokir rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) milik Supriyono. Ia pun mengungkap pihak-pihak yang bisa melakukan hal itu.
Menurut Ivan tindakan penghentian transaksi atau pemblokiran rekening bukan dilakukan oleh lembaganya. Sebab, kewenangan tersebut dapat dilakukan aparat penegak hukum atau penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (24/8/2026).
Ivan menjelaskan penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aturan mengenai tindak pidana asal.
"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran," kata Ivan.
Dia juga menegaskan instrumen hukum memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemblokiran sepanjang sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sesuai UU ya memang ada kewenangan," ungkap dia.
Terkait seruan boikot terhadap Bank Mandiri yang muncul setelah kasus tersebut mencuat, Ivan meminta masyarakat tidak mengambil tindakan secara berlebihan.
Dia memastikan kepentingan publik dan nasabah tetap menjadi perhatian dalam sistem perbankan nasional.
"InsyaAllah kepentingan publik selalu dijaga, dilindungi dan Bank Mandiri adalah salah satu bank Nasional dengan akuntabilitas terbaik di Indonesia," pangkas Ivan.









