Natalius Pigai Ingin Sertifikasi HAM Jadi Syarat Kenaikan Jabatan untuk ASN dan TNI-Polri
IDXChannel—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, bakal memberlakukan Sertifikasi HAM bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah revisi Undang-Undang HAM disahkan.
Hal itu diungkapkan oleh Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia pada Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pemberlakuan Sertifikasi HAM itu merupakan bagian dari pembangunan kesadaran serta penyiapan regulasi HAM.
"Saya menyampaikan ini baru kita memulai pembangunan kesadaran. Proses berikutnya adalah penyiapan regulasi untuk revitalisasi undang-undang atau aturan-aturan yang melandasi untuk melakukan revolusi secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” kata Pigai.
Ia menyebut, sertifikasi itu nantinya bukan hanya legitimasi semata melainkan juga menjadi syarat bagi APH dalam menempuh proses kenaikan jabatan. Seperti contohnya Danramil yang akan naik menjadi Dandim maupun Kapolsek yang akan naik menjadi Kapolres.
“Kemudian undang-undang hak asasi manusia, kalau disetujui, disahkan baru kita bisa lakukan sertifikasi misalnya Danramil atau Kapolsek kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi Kapolres atau Dandim, kami kasih sertifikat. Dandim dia mau naik jadi Pangdam, sertifikat, Pangdam jadi Panglima TNI atau Kapolri, sertifikat. Itu harus ada dasar hukum. Kalau tidak ada dasar hukum bagaimana bisa? Kita tidak mungkin bisa memberikan sertifikat,” ucap dia.
Tidak hanya APH, syarat tersebut juga berlaku bagi para ASN seperti contohnya Pejabat Eselon II yang akan naik ke Eselon I. Khususnya untuk ASN, Pigai juga menuturkan bakal meminta gar Undang-Undang ASN agar dirubah dan memasukan Sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan jabatan.
“Contoh, jadi kemudian yang pegawai eselon II. Kepala biro mau eselon I, harus punya sertifikat HAM. Itu jadi syarat wajib. Oleh karena itu, maka setelah ada undang-undang atau regulasi hak asasi manusia, maka di situ dampak nyata akan dirasakan oleh publik,” jelas Pigai.
Aksi Heroik Koops TNI Habema Evakuasi 2 Korban OPM di Yahukimo, Sempat Terlibat Kontak Tembak
Dengan adanya Sertifikat HAM sebagai syarat kenaikan jabatan itu, ia menilai bisa meminimalisir pelanggaran HAM secara otomatis setidaknya di institusi masing-masing. Bahkan, sertifikasi itu juga bisa menjadi landasan pemberian sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran HAM.
“Nah, berdasarkan sertifikat ini sebagai syarat wajib, maka kalau untuk kita lakukan semua mulai dari aparat sipil di pusat, provinsi, kabupaten/kota, TNI-Polri, dan dunia bisnis itu semua punya sertifikat, maka kejahatan atau potensi melakukan pelanggarannya nanti akan minim, berkurang secara otomatis minimal di institusinya. Dan semua sertifikat ini berpedoman jadi ada pemberian sanksi, akan dikontrol juga oleh sanksi,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)










