Polda Metro Sebut Rekening AMPB Supriyono Sudah Dibuka
IDXChannel - Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait penundaan transaksi terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo yang akan dilakukan pada Kamis besok. Kini, rekening tersebut sudah dibuka kembali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, pembukaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
“Maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” kata Iman di DPR, Rabu (26/8/2026).
Iman menjelaskan, penundaan rekening tersebut akan dibuka kembali oleh pihak bank. Dia menerangkan, penundaan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan.
“Upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentinfan yang lain,” sambung dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo yang akan dilakukan di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," tuturnya.
Adapun dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.
Ia menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir. "Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," tutur Botok.
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.
(kunthi fahmar sandy)










