OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Bangkrut Tambah Lagi

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Bangkrut Tambah Lagi

Terkini | idxchannel | Sabtu, 26 September 2026 - 00:34
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat diJl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 2026.

Langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah rentang 12 persen. 

Karena permasalahan modal tak kunjung rampung, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

“Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Namun, rentang waktu dan kesempatan yang diberikan gagal dimanfaatkan oleh pengurus maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank.

Merespons kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026. LPS memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti keputusan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Terhitung sejak tanggal pencabutan izin, seluruh kantor operasional bank ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan secara total.

Selanjutnya, proses fungsi penjaminan simpanan serta penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani langsung oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. 

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga Pemegang Saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. 

OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang. Dana simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan yang berlaku. 

Informasi detail mengenai tata cara pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi akan diumumkan secara berkala oleh LPS melalui kanal informasi resminya.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total 12 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya (bangkrut) oleh OJK sepanjang tahun 2026.

Berikut adalah daftar BPR/BPRS yang mengalami kegagalan usaha dan masuk dalam proses likuidasi oleh LPS hingga September 2026:

1. BPR Wijayamulia Jatipurno (Januari 2026)

2. BPR Bank Pasar Bhakti (Januari 2026)

3. BPR Dananta (Februari 2026)

4. BPR Bank Cirebon (Februari 2026)

5. BPR Danagung Syariah (Maret 2026)

6. BPR Pembangunan Nagari (April 2026)

7. BPR Sembada Sentosa (Mei 2026)

8. BPR Purworejo (Juni 2026)

9. BPR Usaha Madani Karya (Juli 2026)

10. BPR Multidana Utama (Agustus 2026)

11. BPR Sumber Makmur (September 2026)

12. BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (25 September 2026)

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik