LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 3,75 Persen hingga Januari 2027
IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level yang sama untuk simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Berdasarkan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen. Sementara TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,00 persen. Adapun TBP simpanan rupiah pada BPR ditetapkan sebesar 6,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan untuk mempertahankan TBP tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain transmisi penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang masih terbatas, kecukupan likuiditas, serta intermediasi perbankan yang tetap terjaga positif.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih meliputi sebagian besar rekening nasabah perbankan.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi fundamental perbankan domestik hingga kuartal III-2026. Per Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pada periode yang sama, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen yoy.
Anggito menilai perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Dari sisi penjaminan, LPS mencatat cakupan perlindungan simpanan masih berada pada level tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar dijamin penuh oleh LPS.
Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum. Sementara itu, pada BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), simpanan yang dijamin LPS mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening.
LPS juga mengingatkan masyarakat mengenai pemenuhan kriteria 3T agar simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dinyatakan layak dibayar (eligible) apabila terjadi proses likuidasi bank.
Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan yang merugikan atau mengganggu kesehatan bank.
LPS juga mengimbau manajemen perbankan untuk proaktif dan transparan dalam menyampaikan besaran TBP terbaru kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi resmi.
(Shifa Nurhaliza Putri)








