Kalapas Cibinong Wisnu Dipecat dari ASN usai Dinonaktifkan
IDXChannel - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai dirinya dinonaktifkan buntut ditemukannya apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
"(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN," ujar ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait apartemen mewah di Lapas tersebut. Dua Kalapas pun turut dijatuhi sanksi.
Rincian lainnya di antaranya satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," tutur dia. Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
(kunthi fahmar sandy)










