Hasyim Asy'ari Janji Beri Apartemen kepada Korban Asusila hingga Tak Nikahi Orang Lain

Hasyim Asy'ari Janji Beri Apartemen kepada Korban Asusila hingga Tak Nikahi Orang Lain

Terkini | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 20:56
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap janji Hasyim Asya'ri kepada anggota PPLN Den Haag selaku korban asusila, CAT yang akan memberikan apartemen. Bahkan, Hasyim berjanji tidak akan menikahi perempuan lain.

Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengan dalih akan dinikahi. Meski beberapa kali ditolak, Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024.

Hasyim saat itu membuat surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000.

"Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).

Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari 2024 tersebut, Hasyim akan mengurus unit 1215 Apartemen Puri Imperium untuk dibalik nama menjadi milik CAT. Selain itu, Hasyim juga menuliskan janji tidak akan menikahi perempuan lain.

Pada akhir surat perjanjian itu, Hasyim akan membayar Rp4 miliar yang diangsur selama empat tahun apabila tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati.

“Faktanya teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil,” ujarnya.

Berikut isi lengkap surat perjanjian yang dibuat oleh Hasyim ke CAT:

1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.

2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.

3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.

4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat.

5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. 

Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.

Topik Menarik