Bareskrim Sudah Periksa Pejabat Kementerian ESDM soal Dugaan Korupsi Proyek PJUTS

Bareskrim Sudah Periksa Pejabat Kementerian ESDM soal Dugaan Korupsi Proyek PJUTS

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:08
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020. Beberapa di antaranya pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau misalnya ditanyakan apakah sudah ada saksi yang diperiksa? Sudah pasti ada gitu. Makanya kemudian kita bisa melakukan penggeledahan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Dia tak memerinci siapa saksi yang telah diperiksa termasuk jabatannya di Kementerian ESDM. Hanya saja, dia memastikan ada lebih dari satu saksi yang sudah diperiksa.

"Saya gak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM udah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya," katanya.

Diketahui proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek nasional ini tersebar di beberapa titik di seluruh Indonesia, mencakup wilayah barat, tengah dan timur. Menurut Arief, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, khususnya wilayah tengah.

Sementara itu, kata dia, kerugian negara atas dugaan praktik korupsi itu mencapai Rp64 miliar.

Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli, kata Arief.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM. Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," katanya.

Topik Menarik