Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Terkini | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:20
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 732 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (1/10/2024). Anggota DPR tertua yakni Guntur Sasono yang berusia 78 Tahun 2 bulan 30 hari. 

Sementara, Larasati Moriska menjadi anggota DPD termuda dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, berusia 22 tahun 8 bulan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat tiga lembaga tinggi negara yang memiliki peran penting dalam proses legislasi, yaitu DPR, MPR, dan DPD. Meskipun ketiganya berperan dalam pengelolaan negara, ketiganya memiliki fungsi, peran, dan wewenang yang berbeda.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan DPR, MPR, dan DPD:

 1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


 
DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memberikan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

- Fungsi Utama: Legislasi, pengawasan, dan anggaran.

- Anggota: Terdiri dari wakil-wakil partai politik yang terpilih melalui pemilu.

- Wewenang: DPR memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang, serta memberikan persetujuan atas anggaran yang diajukan oleh pemerintah.

- Keterlibatan dalam Pemerintahan: DPR bekerja sama dengan presiden dalam pembentukan kebijakan nasional, termasuk dalam bidang hukum dan anggaran.

Selanjutnya: Apa Itu MPR dan DPD

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan perubahan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Dahulu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, namun kini MPR berfungsi lebih terbatas setelah amandemen UUD 1945.

- Fungsi Utama: Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta dapat memberhentikan presiden dalam kondisi tertentu.

- Anggota: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

- Wewenang: Salah satu wewenang utamanya adalah menetapkan perubahan pada UUD dan melantik presiden/wakil presiden hasil pemilu. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan, MPR dapat menggelar sidang untuk memilih penggantinya.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan provinsi dan daerah-daerah di tingkat nasional. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi.

- Fungsi Utama: Mengajukan, membahas, dan memberikan pertimbangan terkait undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta anggaran yang menyangkut daerah.

- Anggota: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dan jumlahnya sama untuk setiap provinsi tanpa memandang jumlah penduduk.

- Wewenang: DPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang yang terkait dengan kepentingan daerah, namun tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan undang-undang nasional yang umum seperti DPR.

Perbedaan Utama

- DPR berfokus pada fungsi legislatif umum dan mewakili rakyat secara keseluruhan melalui partai politik.
- MPR memiliki wewenang khusus terkait perubahan UUD dan pelantikan presiden.
- DPD lebih berperan dalam mengawal kepentingan daerah di tingkat nasional, tanpa keterlibatan langsung dalam undang-undang umum.

Dengan peran dan fungsinya masing-masing, ketiga lembaga ini memastikan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia berjalan dengan seimbang, memperhatikan kepentingan nasional dan daerah serta berlandaskan pada UUD 1945.

Topik Menarik