Memahami Tugas dan Wewenang MPR

Memahami Tugas dan Wewenang MPR

Terkini | inews | Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:19
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah resmi memiliki sembilan pimpinan periode 2024-2029, Kamis (3/10/2024). Delapan pimpinan berasal dari unsur DPR, sementara satu berasal dari unsur DPD.

Ketua MPR dijabat oleh Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.

Wakil Ketua MPR dijabat Bambang Wuryanto (Fraksi PDIP), Kahar Muzakir (Fraksi Golkar), Rusdi Kirana (Fraksi PKB), Edy Soeparno (Fraksi PAN), Hidayat Nur Wahid (Fraksi PKS), Lestari Moerdijat (Fraksi Nasdem) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Fraksi Demokrat). Sementara dari DPD yakni Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Berikut Ini Tugas dan Wewenang MPR


MPR berwenang: 


a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;  
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden; 
 
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;  
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan  

f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.  

MPR bertugas: 


a. memasyarakatkan ketetapan MPR;  
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan  
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Topik Menarik