Sekjen Klaim Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata di Bawah Standar Layak

Sekjen Klaim Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata di Bawah Standar Layak

Terkini | inews | Senin, 7 Oktober 2024 - 17:42
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengklaim, rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan di bawah standar layak. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi kompleks rumah dinas tersebut, Senin (7/10/2024).

"Saya menyampaikan dalam kerangka yang proporsional dan objektif ya, untuk sebuah hunian pejabat negara itu masih di bawah kelayakan saat ini," kata Indra.

Menurutnya, rumah saat ini kurang menunjang para anggota dewan dalam beraktivitas. Salah satunya soal luas dan konsep bangunan.

"Jadi rumah ini sekali lagi dibangun di tahun 80-an, dengan cara pandang waktu itu. Tentu dengan cara pandang sekarang menurut saya perlu di-refresh kalau itu akan dijadikan hunian untuk DPR," ujarnya.

Salah satu konsep bangunan yang disorot yakni tangga di dalam rumah. Menurutnya, luas tangga di sana terbilang kecil.

"Kadang-kadang kalau anggota mau kamar atas itu untuk naruh barang, memang dengan besarnya tangga itu hanya 20 sampai 25 cm, itu sangat sulit untuk mobilisasi gitu ya," kata dia.

Tak hanya itu, area dapur dan garasi juga dinilai tidak cukup luas. Oleh karena itu, dia menyimpulkan rumah itu masih berada di bawah standar kelayakan untuk hunian sekelas pejabat negara.

Sebelumnya diberitakan, DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, legislator bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.

Tunjangan perumahan diberikan karena rumah dinas anggota DPR di Kalibata juga sudah tua.

Aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Topik Menarik