DPR akan Bentuk Badan Aspirasi, Korban Mafia Tanah hingga Pinjol Bisa Mengadu

DPR akan Bentuk Badan Aspirasi, Korban Mafia Tanah hingga Pinjol Bisa Mengadu

Terkini | inews | Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:41
share

JAKARTA, iNews.id - DPR RI akan menambah alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk membentuk badan baru yakni Badan Aspirasi. Nantinya Badan Aspirasi akan menjadi wadah menampung aspirasi rakyat.

“DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kita akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/10/2024). 

Cucun menjelaskan bahwa Badan Aspirasi ini bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, tapi juga menampung semua bentuk aspirasi yang disampaikan rakyat.

"Bukan hanya terkait demostrasi, misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judol, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut," jelasnya. 

Nantinya, Badan Aspirasi akan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke tiap-tiap komisi DPR menyesuaikan dengan bidang kerja yang terkait dengan isu yang disampaikan rakyat. Kemudian masing-masing komisi akan membawa aspirasi masyarakat dalam rapat kerja dengan Pemerintah (kementerian/lembaga) yang menjadi mitra kerja mereka untuk menemukan solusi bersama atas permasalahan itu.

"Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal Pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang di luar ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun nggak bisa ketemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” katanya.

Lebih lanjut Cucun menerangkan, Badan Aspirasi rencananya tak hanya menangani pengaduan masyarakat secara pribadi. Melainkan juga memfasilitasi harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, baik di sektor legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program Pemerintah, hingga diplomasi parlemen.

“Akan ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalkan ada rakyat nggak setuju dengan UU, ada keluhan. Kita harus tampung, terima. Itu nanti menjadi bahan untuk nanti perbaikan revisi UU yang dimaksud," katanya.

Topik Menarik