Remaja di Bandung Dianiaya Geng Motor Pakai Tongkat Baseball, 2 Pelaku Ditangkap

Remaja di Bandung Dianiaya Geng Motor Pakai Tongkat Baseball, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Utama | inews | Jum'at, 11 Oktober 2024 - 15:10
share

BANDUNG, iNews.id - Remaja 17 tahun bernama Fahmi luka-luka dikeroyok belasan anggota geng motor di Jalan BKR, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Selain luka berat akibat dianiaya pakai tongkat baseball, handphone (HP) korban hilang dirampas para pelaku.

Informasi diperoleh iNews, peristiwa mengeroyokan ini terjadi akhir September lalu. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Regol dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya ditangkap dua pelaku berinisial SAS (19) warga Kacapiring, Kecamatan Batununggal dan FG (19) asal Regol, Kota Bandung

"Polisi masih memburu satu pelaku berinisial R warga Kecamatan Gedebage," ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya kronologi kejadian berawal saat korban Fahmi bersama temannya, Nabil, Dika dan Dewa berkendara malam hari (night riding) menggunakan tiga motor ke Lembang pada Jumat (27/9/2024) pukul 19.00 WIB.

"Sekitar pukul 01.30 WIB, korban Fahmi dan tiga temannya pulang dari Lembang. Saat melintas di Jalan Pramuka, mereka berpapasan dengan geng motor. Anggota geng motor yang berjumlah belasan orang itu mengejar korban sampai ke Jalan Laswi," katanya.

Di Jalan Laswi, pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Lalu korban bangun dan kabur menggunakan motor ke arah Jalan Peta. Namun saat tiba di Jalan BKR, ada geng motor lain dari arah patung ikan ke arah Buahbatu.

"Di depan Alifa, Jalan BKR, korban terjatuh. Geng motor pertama yang mengejar korban dari arah Laswi kabur. Namun geng motor yang datang dari arah berlawanan menghampiri dan mengeroyoknya sampai mengalami luka parah," ucapnya.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku kabur meninggalkan di Jalan BKR. Pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yakni merampas HP korban.

Pelaku SAS yang ditangkap dalam kasus ini beperan memukul korban menggunakan tangan kosong dan botol. Sementara pelaku FG memukul korban dengan tangan kosong. Untuk pelaku R yang buron memukul kepala dan badan korban menggunakan stik baseball.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 365 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam 5 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.

Topik Menarik