Bos Pallubasa Makassar Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri-Anak

Bos Pallubasa Makassar Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri-Anak

Terkini | inews | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:34
share

MAKASSAR, iNews.id - Bos rumah makan Pallubasa Serigala Makassar Al Qadri (36) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar 25 September lalu. Kedua korban merupakan istri dan anak tersangka.

Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyelidikan kecelakaan dengan menetapkan Al Qadri (36) sebagai tersangka. Berdasarkan gelar pekara, akibat kelalaiannya dalam mengemudikan mobil, mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia yakni Nurjannah (35) serta Fadlan (7) meninggal dunia.

Dalam penanganan perkaranya, tersangka dijerat Pasal 310 KUHP ayat  4 dan 3 subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, meski telah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Polisi punya pertimbangan tersangka kooperatif selama proses penyelidikan serta alasan kemanusian karena kedua korban merupakan keluarganya. Istri dan anak dari tersangka.

"Untuk tersangka kooperatif dan tidak ditahan," katanya.

Kecelakaan ini melibatkan mobil SUV mewah Land Cruisers berpelat nomor B 1539 CJH yang menabrak truk kontainer DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar Rabu 25 September 2024. Kronologi kecelakaan ketika mobil Land Cruisers yang dikemudikan Al Qadri memuat tiga orang penumpang yang merupakan satu keluarga bergerak dari arah utara ke selatan di Tol Layang Reformasi menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Saat di TKP mobil menabrak bagian belakang truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36) di depannya atau sama-sama bergerak searah.

"Sesuai hasil olah TKP dengan alat TAA, mobil korban melaju 127 km per jam saat kecelakaan. Sesuai aturan batas kecepatan 80 km," ujarnya.

Topik Menarik