DPR Sepakati 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat di Rapat Paripurna

DPR Sepakati 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat di Rapat Paripurna

Terkini | inews | Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:16
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menyepakati penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dengan demikian, ada 13 Komisi DPR pada periode 2024-2029.

Adapun AKD baru yang turut disepakati yakni Badan Aapirasi Rakyat. Kesepakatan, diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (15/10/2024) pagi.

Ketua DP Puan Maharani yang memimpin rapat mengatakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi telah gelar rapat pda tanggal 14 Oktober 2024. Hasilnya, ada penambahan 2 komisi dari sebelumnya hanya 11 komisi.

"Telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi. Yaitu komisi i sampai dengan komisi 13. Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap penambahan menjadi 13 komiai apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta rapat.

"Setuju," seru peserta rapat.

Tak hanya itu, Puan juga mengatakan, pihaknya juga menyepakati AKD baru yakni, Badan Aspirasi Masyarakat.

"Rapat konsultasi pimpinan dpr dan pimpinan fraksi-fraksi dpr ri tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan satu badan, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat," katanya.

Adapun kompisisi AKD itu yakni Fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Golkar 3 orang, Gerindra 3 orang, NasDe 2 orang, PKB 2 orang, PKS 2 orang, PAN 2 orang, Demokrat 2 orang. "Sehingga total jumlah anggotanya adalah 19," kata Puan.

Puan mengatakan, Badan Aspirasi Masyarakat memiliki tugas untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Selain itu, AKD itu juga bertugas untuk menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat

"Menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, melakukan monitoring terhadap tindaklanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait," katanya.

Topik Menarik