Imigrasi Tangkap 11 WNA di Jateng, Langgar Aturan hingga Ganggu Ketertiban Umum

Imigrasi Tangkap 11 WNA di Jateng, Langgar Aturan hingga Ganggu Ketertiban Umum

Berita Utama | inews | Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:25
share

PEMALANG, iNews.id – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) diamankan otoritas keimigrasian di Jawa Tengah karena melakukan berbagai pelanggaran. Terbanyak WNA asal China berjumlah delapan orang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Is Edy Ekoputranto mengatakan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka berpotensi mengganggu ketertiban umum. Delapan orang dari China dan tiga WNA yang juga sama kasusnya,” ujar Is Edy, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya semua WNA yang diamankan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika nantinya terbukti dan berkekuatan hukum, mereka akan diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.  

Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA kata Is Edy, membutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.

Is Edy menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.

"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan warga negara asing, WNI saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.

"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan WNA di wilayah Jateng ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini tidak akan mengganggu ketertiban umum, apalagi meresahkan masyarakat," ucapnya.

Sementara untuk WN China, terbukti menyalahgunakan peruntukan izin tinggal yang telah diberikan Keimigrasian Indonesia.

Diketahui, pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.

Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7-9 Oktober 2024 sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jateng.

Topik Menarik