Segini Besaran Uang Pensiun Jokowi yang Diterima Setiap Bulan, Tembus Puluhan Juta!

Segini Besaran Uang Pensiun Jokowi yang Diterima Setiap Bulan, Tembus Puluhan Juta!

Ekonomi | inews | Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:43
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Posisinya digantikan oleh Presiden Terpilih 2024 Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.

Jokowi pun terbang ke kampung halamannya, di Surakarta usai tak lagi menjabat sebagai kepala negara. Ia terbang bersama sang Istri, Iriana dari bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Lantas, berapa besaran uang pensiun Jokowi yang diterima setiap bulan?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pensiun Jokowi sebesar 100 persen dari gaji pokoknya.

"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100 (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (20/10/2024).

Adapun, gaji pokok presiden saat ini adalah 6 x gaji pokok tertinggi pejabat negara atau 6 x Rp5.000.000, yakni mencapai Rp30.000.000. Sehingga besaran uang pensiun Jokowi yang diterima setiap bulan mencapai Rp30.000.000 per bulan.

Selain itu, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa Jokowi dan juga wakilnya Ma'ruf Amin akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, yakni sebagai berikut:

1. Tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

2. Biaya telepon rumah yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan, serta keluarganya.

Demikian informasi besaran uang pensiun yang diterima Jokowi setiap bulannya.

Topik Menarik