Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Terancam Penjara Seumur Hidup

Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Terancam Penjara Seumur Hidup

Terkini | inews | Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:47
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia disangkakan sejumlah pasal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/10/2024) malam.

Adapun pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang  dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." 

Sementara pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor bunyinya, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

Infografis Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula. (iNews.id)

Sedangkan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau berasal dari tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti sejumlah harga yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan paling lama satu tahun, hingga pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak atau keuntungan tertentu yang diberikan pemerintah.

Diketahui, Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.

Topik Menarik