Kronologi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri usai OTT KPK
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri usai operasi tangkap tangan. Menurut KPK, keberadaan Paman Birin saat ini belum diketahui.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Nia menuturkan bahwa lembaga antirasuah menerbitkan surat penangkapan dan pencekalan terhadap Sahbirin ke luar negeri. Sahbiri merupakan tersangka kasus suap.
“Surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar dia.
Kronologi pelarian Sahbirin berawal operasi tangkap tangan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024) lalu. KPK menduga adanya pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel kepada sejumlah pihak pengusaha tertentu.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan oleh Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), sebelum dilakukan proses e-katalog.
Keduga pengusaha yang mendapatkan proyek pengerjaan tersebut yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Terdapat tiga paket pekerjaan yang dimenangkan oleh mereka yaitu :
a. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23,2 miliar
b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22,2 miliar
c. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9,1 miliar.
Pada 3 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mendapatkan informasi tersangka Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang dimasukan dalam kardus warna cokelat kepada Yuliantiatas perintah Ahmad Solhan. Uang tersebut diserahkan di salah satu tempat makan untuk Sahbirin Noor. Sahbirin Noor diduga mendapatkan aliran dana suap pengadaan barang dan jasa sebesar 5.